You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Pungli, PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan

Guna mencegah timbulnya praktek pungutan liar (pungli) di taman pemakaman umum (TPU), Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur mengeluarkan kebijakan baru. Seluruh pekerja harian lepas (PHL) dilarang menjual rumput dan batu nisan atau plakat di TPU.

Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Maria Nurhayati Tambunan mengatakan, penjualan rumput dan plakat ini belakangan dianggap sebagai pungli. Ia juga menekankan warga agar pengurusan pemakaman dilakukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Biaya retribusi pemakaman di PTSP juga sangat terjangkau. Untuk Blok AAI Rp 100 ribu, AAII Rp 80 ribu, AII Rp 40 ribu dan AIII Rp 0. Kemudian untuk gali dan tutup lubang gratis. Demikian halnya tenda dan sound sistem gratis.

Dua TPU di Jaktim Kelebihan Kapasitas

"Mulai saat ini tidak ada lagi transaksi rumput, plakat dan sebagainya di TPU. Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat," ujar Maria, Rabu (2/3).

Ahli waris yang menginginkan kuburan anggota keluarganya ada rumput atau plakat, bisa membelinya di luar TPU. Sebab di luar TPU juga biasanya banyak yang menjualnya. Termasuk kembang, air mawar dan sebagainya. Sejauh ini Pemprov DKI belum menyediakan rumput dan plakat bagi warganya yang meninggal dunia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2082 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati